Daftar Terbaru UMP 2025 di 18 Provinsi, Naik 6,5 Persen

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

tim | CNN Indonesia

Rabu, 11 Des 2024 11:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pengumuman UMP 2025 harus dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024.

Dari data yang dihimpun CNNIndonesia.com, sebanyak 18 dari 38 provinsi di Indonesia telah mengetok palu UMP 2025 per pukul 11.00 WIB Rabu (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seluruh provinsi tersebut menaikkan UMP sebesar 6,5 persen, sesuai formula yang ditentukan Permenaker 16/2024.

Berikut daftar provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan UMP 2025:

1. UMP Kalimantan Tengah Naik 6,5 persen atau Rp212.005,04 dari Rp3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621,04 (Keputusan Gubernur)
2. UMP Kalimantan Utara Naik 6,5 persen atau Rp 218.507 dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160 (Keputusan Gubernur)
3. UMP Kalimantan Barat Naik 6,5 persen atau Rp175.669 dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.285 (Keputusan Gubernur)
4. UMP Kalimantan Timur Naik 6,5 persen atau Rp218.456 dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.314 (Keputusan Dewan Pengupahan)
5. UMP Kalimantan Selatan naik 6,5 persen atau Rp213.382 dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194 (Keputusan Dewan Pengupahan)
6. UMP NTB Naik 6,5 persen atau Rp158.864 dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931 (Keputusan Dewan Pengupahan)

7. UMP Sulawesi Tenggara Naik 6,5 persen atau Rp187.587 dari Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551 (Keputusan Gubernur)
8. UMP Sulawesi Tengah Naik 6,5 persen atau Rp178.302 dari Rp2.736.698 menjadi Rp2.915.000 (Keputusan Dewan Pengupahan)
9. UMP Riau Naik 6,5 persen atau Rp214.151.22 dari Rp3.294.625 Rp3.508.776,22 (Keputusan Gubernur)
10. UMP Sulawesi Selatan Naik 6,5 persen atau Rp223.229 dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527 (Keputusan Gubernur)
11. UMP Papua Barat Naik 6,5 persen Rp221.500 dari Rp3.393.500 menjadi Rp 3.615.000 (Keputusan Dewan Pengupahan)
12. UMP Papua Naik 6,5 persen atau Rp261.578 dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285,850 (Keputusan Dewan Pengupahan)

13. UMP Aceh Naik 6,5 persen atau Rp224.944 dari Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.616 (Keputusan Dewan Pengupahan)
14. UMP Lampung Naik 6,5% atau Rp176.573 dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.070 (Keputusan Dewan Pengupahan)
15. UMP DKI Jakarta Naik 6,5 persen atau Rp329.380 dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761 (Keputusan PJ Gubernur)
16. UMP Sumatera Barat Naik 6,5 persen atau Rp182.744 dari Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193 (Keputusan Gubernur)
17. UMP Maluku Utara Naik 6,5 persen atau Rp208.000 dari Rp3,200.000 menjadi Rp3.408.000 (Keputusan PJ Gubernur)
18. UMP Gorontalo Naik 6,5 persen atau Rp209.413 dari Rp3.012.318 menjadi Rp3.221.731 (Keputusan Gubernur)

(lau/sfr)

Daftar