Tom Lembong di Hari HAM: Saya Merindukan Kebebasan yang Dirampas

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 11 Des 2024 11:17 WIB

Tom Lembong ikut memperingati Hari HAM dari jeruji tahanan. Dia menulis, hidup di penjara membuka matanya terhadap warga yang masih belum mendapat keadilan. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Perdagangan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali menulis surat tangan dan mengungkapkan kerinduan yang sangat atas kebebasan.

Hal itu diutarakan Tom lewat surat tertulis dalam memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember kemarin. Surat tersebut dibagikan lewat akun X @tomlembong yang saat ini dalam penguasaan tim-nya.

"Hak untuk punya pekerjaan yang baik dan penghasilan yang layak. Hak untuk hidup sehat, terdidik dan bahagia. Hak untuk punya wibawa sebagai manusia, dapat menjalankan hidup sesuai nilai-nilai yang jujur dan baik, sebagaimana diajarkan semua agama," kata Tom mengawali surat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Twitter]

Ia mengatakan membela hak asasi manusia sepanjang karier di pemerintahan dan politik telah menjadi cita-citanya. Hidup di dalam tahanan, kata Tom, semakin membuka mata dan hatinya pada nasib warga yang masih belum bisa mendapat keadilan.

"Jutaan warga kita yang rindu kebebasan dari tekanan keuangan, rindu bebas dari penyakit, rindu untuk bebas dari kehinaan. Seperti saya pun merindukan kebebasan yang dirampas dari saya. Saya akan tetap setia di garis rakyat, terutama yang tertindas dan yang terpinggirkan," ucap Tom.

"Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia," tandasnya.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi impor gula.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Pada Selasa, 26 November lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak Praperadilan Tom untuk seluruhnya.

Menurut hakim, beberapa keberatan yang disampaikan Tom melalui kuasa hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hakim pun menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum acara pidana.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Daftar